Layanan Penjualan Semen Beku

No. SK: 065 / 3700

  1. Inseminator Pengguna Semen Beku UPTD BPPTDK DPKP DIY mempunyai SIM-I ( Surat Izin Melakukan Inseminasi Buatan untuk Petugas Inseminator) yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Paguyuban Inseminator tingkat Kabupaten/Kota atau Asosiasi Inseminator Indonesia.
  3. Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
  4. Menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Konsumen yang terdiri dari Dinas yang membidangi peternakan, paguyuban inseminator tingkat Kabupaten/Kota, Asosiasi Inseminator Indonesia/ Mandiri, Dokter Hewan yang tergabung dalam PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) melakukan order semen beku di UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY yang meliputi bangsa sapi dan jumlah order, cara dan harga pembayaran.
  2. Konsumen dapat membeli per dosis/straw dengan harga Rp. 6.000,-
  3. Order diterima setelah konsumen memilih jenis semen beku/bangsa sapi dan jumlah order atau total order.
  4. Laboratorium Semen Beku (Bagian Stock) kemudian melakukan langkah-langkah seperti : a. Memeriksa lagi nama dan bangsa pejantan pada straw yang akan dikirim; b. Lakukan pemeriksaan setelah thawing sekali lagi sebelum dilakukan pengiriman/pendistribusian dengan nilai PTM minimal 40 progresif ++ c. Masukkan straw ke dalam kontainer; d. Memeriksa kembali N2 cair didalam kontainer (tambahkan jika kurang); e. Catat lagi data-data : nama dan bangsa pejantan, kode batch, dosis, motilitas, dan tempat produksi (BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY); f. Mempersiapkan surat serah terima straw yang memuat penerima, jumlah dosis, nama dan bangsa, hari tanggal dan tanda tangan pengirim dan penerima.
  5. Semen Beku siap untuk diserahkan ke Konsumen dengan cara mengambil sendiri/ dropping ke konsumen.
  6. Komplain semen beku yang cacat mutu atau jumlah dapat menghubungi/ lapor kepada UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY melalui Laboratorium Semen Beku UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dan Komplain dilayani maksimal 3 bulan setelah serah terima semen beku dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. NB : Semua Petugas layanan publik dan Pengguna layanan publik/ Konsumen, wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

a. Pengiriman Semen Beku ke konsumen dikirim 2 hari kerja setelah pemesanan.

b.  Konsumen dilayani pada waktu datang ke Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Jalan Palagan Tentara Pelajar KM.15, Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman pada jam kerja.

Harga sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha yaitu Semen Beku Rp. 6.000,- per dosis.

Semen Beku/ Straw Sapi Peranakan Ongole (PO), Brahman, Simmental dan Limousin.

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta
  2. Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Telepon (0274) 897006.
  3. Kotak Saran
  4. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
  5. Email:bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store